Ingat! Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Panjang, Begini Pengaturannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 20:02 WIB

Ilustrasi truk angkutan barang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi pergerakan angkutan barang pada libur panjang yang jatuh pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah,  bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Budi di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Meski demikian, lebih lanjut lagi Dirjen Budi menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Baca Juga: Libur Panjang Ganjil-Genap Ditiadakan, Sampai Kapan? Ini Kata Polisi

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkap Dirjen Budi.

Pekerjaan konstruksi di sekitar Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik.

Baca Juga: Begini Cara Satlantas Polres Purwakarta Hadapi Kemacetan Saat Libur HUT RI Ke-75

“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri," ucapnya.

Sementara untuk pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut ;