GridOto.com - Buat sobat GridOto.com yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19, ada kabar baik nih.
Sembilan provinsi di Indonesia dikabarkan sedang memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sob.
Jadi inilah waktu yang tepat untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan sobat.
Berikut sembilan provinsi yang memberlakukan pemutihan denda PKB :
Baca Juga: Sejumlah Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan? Ini Kata BPRD
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan denda pajak tersebut berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020 mendatang.
Selain kendaraan milik perorangan, dispensasi pajak juga diterapkan bagi kendaraan badan usaha atau transportasi umum.
Ini merupakan kali kedua Pemprov Jateng memberlakukan pembebasan denda pajak setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Diadakan di Jawa Tengah, Catat Tanggal Berlakunya
2. Jawa Barat
Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan perpanjangan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program yang diberi nama 'Triple Untung' semula berakhir pada 31 Juli 2020, namun masa berlakunya diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
Ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para wajib pajak.
Keuntungan pertama yakni para pemilik kendaraan bermotor mendapatkan pembebasan denda PKB.
Baca Juga: Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kemudian keuntungan kedua adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan proses penyerahan hak milik kendaraan motor bekas.
Lalu keuntungan ketiga yakni ada diskon hingga 10 persen yang bisa didapatkan para wajib pajak.
3. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memberlakukan kembali program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari 1 September hingga 28 November 2020.
Para program ini, Pemprov Jatim memberlakukan Pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.
Selain itu, BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya juga ditiadakan.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah, Catat Batas Waktunya Biar Enggak Kelewatan
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020.
Kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain pajak kendaraan bermotor, denda BBNKB juga dihapus, tetapi biayanya tetap bakal dikenakan.
Baca Juga: Asyik! Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir Tahun, Ini Ketentuannya
5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
6. Bengkulu
Berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
Dalam program ini pihak Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok BBNKB.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Drive Thru di Jakarta. Ini Lokasinya!
7. Sumatera Barat (Sumbar)
Pemprov Sumbar memberlakuakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) yang berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Melansir pengumuman dari akun media sosial Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada empat keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.
Keringanan pertama yakni adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian yang kedua adalah penghapusan denda BBNKB.
Baca Juga: Menkeu Menolak Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen, Begini Tanggapan Mitsubishi
Lalu yang ketiga yaitu penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Terakhir adalah penghapusan BBNKB untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
8. Aceh
Sebetulnya keringanan BBNKB dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober 2020 lalu.
Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memutuskan untuk memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB hingga 23 Desember 2020.
Baca Juga: Wacana Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru Lenyap, Harga Mobil Bekas Jadi Naik Rp 10 Jutaan?
9. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut memberlakukan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB melalui program pemutihan pjak yang berlaku dari 19 Oktober hingga 19 November 2020.
Program pemutihan ini berlaku didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program tersebut, Pemprov Sumut ingin memberi stimulus kepada masyarakat yang perekonomiannya terganggu karena pandemi Covid-19.