GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi Operasi Zebra 2020 di wilayah Polda Metro Jaya mulai Senin (26/10/2020).
Namun di balik operasi Zebra ini biasanya menyimpan banyak cerita unik, dari pengendara yang enggan ditilang hingga tidak mau melakukan tanda tangan.
Baca Juga: Kena Tilang Operasi Zebra 2020, Begini Cara Urus Tilang Tanpa Hadir Sidang
Yang menjadi pertanyaan adalah dalam aturannya seperti apa jika pengendara tidak mau tanda tangan?
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, pengendara yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan kendaraan, maupun pelanggaran kasatmata, tetap akan dikenakan sanksi tilang.
"Kalau pengendara tidak merasa bersalah tapi ditilang, nanti urusannya dengan hakim. Kami hanya menindak," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Kompol Lilik, sah saja pengendara membela diri dengan mengaku memiliki kelengkapan dan menolak tanda tangan.
Baca Juga: Tidak Gunakan Helm dan Pengendara di Bawah Umur Masih mendominasi Pelanggaran Pada Operasi Zebra Lodaya 2019
Namun, faktanya yang bersangkutan tetap akan dilakukan penindakan jika jelas melakukan pelanggaran.
"Sekarang saya tanya, pelanggar lalu lintas tidak mau mengakui kesalahan itu kenapa? Jika di lapangan kesalahannya nyata seperti tidak pakai helm, masa tidak mau mengakui dan menolak tanda tangan?" tegasnya.
Untuk itu, ada baiknya sebelum berkendara kalian memeriksa terlebih dahulu kelengkapan untuk berkendara demi keselamatan lalu lintas.