GridOto.com - Penjualan mobil baru di Malaysia terpantau kembali mengalami peningkatan di September 2020.
Peningkatan ini diklaim karena adanya relaksasi pajak 0 persen untuk setiap mobil yang dirakit secara lokal (CKD).
Sedangkan untuk mobil yang diimpor secara utuh (CBU), pajaknya dikurangi menjadi 50 persen.
Adapun relaksasi ini sudah mulai diberlakukan sejak 15 Juni 2020 dan akan berakhir 31 Desember 2020.
Baca Juga: Rapor Penjualan Mobil Korea Selatan Sepanjang Januari Hingga September 2020
Mengutip data Malaysian Automotive Association (MAA) yang dilansir Paultan.org, penjualan mobil baru di Malaysia pada September 2020 mencapai 56.444 unit.
Angka tersebut meningkat 7 persen, ketimbang perolehan di Agustus 2020 yang hanya sebanyak 52.800 unit.
Jika dibandingkan dengan September 2019, penjualan mobil di Malaysia pada bulan lalu meningkat 26 persen.
Kalau dikomparasi dengan penjualan mobil baru di Tanah Air, terlihat pencapaian yang diraih Malaysia lebih baik.
Baca Juga: Daftar LMPV Terlaris di September 2020, Lebih Banyak Toyota Avanza atau Mitsubishi Xpander?
Selama periode September 2020 kemarin penjualan mobil di Indonesia hanya sebanyak 43.362 unit, sedangkan di Agustus 2020 angkanya hanya 37.655 unit.
Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia juga masih belum memberikan relaksasi pembebasan pajak seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, pun menyatakan tidak mempertimbangkan relaksasi tersebut.
"Kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru 0 persen seperti yang disampaikan Kemenperin dan industri otomotif," ucap Menkeu dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2020).