GridOto.com - Berkendara dan terbukti melanggar peraturan lalu lintas, pasti akan berurusan dengan Polisi Lalu Lintas dan berujung tilang.
Pastinya, jangan pernah memilih opsi ”damai” dengan petugas kepolisian di lapangan.
Bila terbukti salah, ikuti peraturan yang ada termasuk penyitaan berkas (SIM atau STNK) dan dapatkan surat tilang slip merah, untuk mengikuti sidang.
Pada kenyataannya, banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan karena malas mengurus sidang.
Baca Juga: Razia Pedagang Knalpot Brong di Bengkulu, Polisi Imbau Begini
Yang menjadi pertanyaan adalah, bisa enggak sih mengurus tilang tanpa hadir sidang?
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi memberi penjelasan.
"Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran dan ingin mengurus surat tilang tanpa hadir ke penggadilan, bisa," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Jumat (23/10/2020).
"Pasalnya pengendara roda dua atau roda empat sudah dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang," sambungnya.