GridOto.com - Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER keduanya merupakan mobil hybrid karena punya dua sumber tenaga yaitu motor listrik dan mesin bakar.
Meski Nissan Kicks e-POWER 100% electric mobility yang artinya hanya mengandalkan motor listrik, tapi untuk mengisi daya baterai tetap menggunakan mesin konvensionalnya.
Oleh sebab itu, Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER tidak mendapat insentif pajak.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019, insentif pajak diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai.
Kedua mobil ini juga tidak mendapatkan kebebasan pajak BBN-KB berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle=BEV) untuk Transportasi Jalan.
Baca Juga: Mesinnya Hanya Mengisi Baterai. Seberapa Irit Mobil Listrik Hybrid Nissan Kicks e-POWER?
Lalu berapa sih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER per tahunnya?
Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT Jakarta, Toyota Corolla Cross Hybrid Rp 385 juta.
Artinya, pajak yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Rp 385 juta X koefisien bobot 1,05% (minibus) x 2% untuk mobil pertama.
Hasilnya Rp 8,085 juta belum termasuk SWDKLLJ Rp 143 ribu.
Sedangkan Nissan Kicks e-POWER, dengan NJKB Rp 311 juta PKB-nya Rp 6,531 juta ditambah Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ.