Toyota Corolla Cross dan Nissan Kicks Tak Dapat Insentif Pajak, Berapa PKB Tahunannya?

Aries Aditya Putra - Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:49 WIB

Nissan Kicks e-POWER vs Toyota Corolla Cross Hybrid (Aries Aditya Putra - )

GridOto.com - Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER keduanya merupakan mobil hybrid karena punya dua sumber tenaga yaitu motor listrik dan mesin bakar.

Meski Nissan Kicks e-POWER 100% electric mobility yang artinya hanya mengandalkan motor listrik, tapi untuk mengisi daya baterai tetap menggunakan mesin konvensionalnya.

Oleh sebab itu, Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER tidak mendapat insentif pajak.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019, insentif pajak diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai.

Kedua mobil ini juga tidak mendapatkan kebebasan pajak BBN-KB berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle=BEV) untuk Transportasi Jalan.

Aries Aditya
NJKB Toyota Corolla Cross Hybrid

Baca Juga: Mesinnya Hanya Mengisi Baterai. Seberapa Irit Mobil Listrik Hybrid Nissan Kicks e-POWER?

Lalu berapa sih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER per tahunnya?

Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT Jakarta, Toyota Corolla Cross Hybrid Rp 385 juta.

Artinya, pajak yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Rp 385 juta X koefisien bobot 1,05% (minibus) x 2% untuk mobil pertama.

Hasilnya Rp 8,085 juta belum termasuk SWDKLLJ Rp 143 ribu.

Sedangkan Nissan Kicks e-POWER, dengan NJKB Rp 311 juta PKB-nya Rp 6,531 juta ditambah Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ.