GridOto.com - Pandemi virus Corona membuat sejumlah wilayah di Indonesia memutihkan atau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.
Setelah Jawa Barat,Jawa Timur, Sumbar dan Bali lebih dahulu memutuskan untuk menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, namun DKI Jakarta ternyata belum menerapkan kebijakan tersebut.
Menanggapi hal itu, Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun berikan penjelasan.
"Untuk pemutihan pajak di Jakarta saat ini belum ada. Soalnya pada bulan April-Mei sudah pernah (pemutihan)," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Diadakan di Jawa Tengah, Catat Tanggal Berlakunya
"Setelah itu sudah enggak ada, karena Jakarta Butuh dana untuk penanggulangan Covid-19. Karena dana itu dari penerimaan pajak sehingga target penerimaan pajaknya naik," sambungnya.
Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Jateng dan Jatim menjalankan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdaftar di wilayahnya.
Selain itu , ketiga pemprov tersebut juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Masa berlaku kebijakan masing-masing pemprov berbeda, namun pastinya ini berlaku di akhir tahun 2020 ini.