Relaksasi Pajak Mobil Baru 0 Persen Resmi Ditolak, Pedagang Mobil Bekas Tarik Napas Lega

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:06 WIB

Setelah usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru 0 persen resmi ditolak Menkeu, pedagang mobil bekas tarik napas lega. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia akhirnya menolak usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru 0 persen secara resmi.

Beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita  mengusulkan insentif tersebut untuk menolong industri otomotif Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Setelah lama menjadi wacana, Sri Mulyani selaku Menkeu pun memberikan penolakan resmi melalui Konferensi Pers APBN KITA, Senin (19/10/2020).

"Kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru 0 persen seperti yang disampaikan Kemenperin dan industri otomotif," ujarnya dikutip GridOto.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI.

Baca Juga: Usul Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen Ditolak Menteri Keuangan, Begini Tanggapan Honda

Kabar tersebut disambut baik oleh Herjanto Kosasih selaku Manajer Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua.

Ia menarik napas lega karena penolakan wacana tersebut membuat para calon pembeli mobil bekas tidak lagi menahan pembelian.

“Sebelumnya, bursa mobil bekas juga tetap sepi meskipun sudah masuk PSBB Transisi lagi karena wacana relaksasi pajak pembelian mobil baru 0 persen itu,” ujarnya kepada GridOto.com Senin (19/10/2020) malam.

“Tapi begitu sudah pasti tidak ada (relaksasi pajak), siangnya kami langsung diserbu konsumen,” imbuh Herjanto.