GridOto.com - Kabar gembira buat sobat GridOto yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Tujuh provinsi di Indonesia berikut ini menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, saatnya bayar pajak nih sob!
Lalu, provinsi mana saja yang sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan?
Simak nih daftarnya:
Baca Juga: Fatal! Ini yang Terjadi Jika STNK dan BPKB Salah Ketik dan Tidak Segera Diurus
1. Jawa Barat
Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.
Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.
Melansir laman resmi Bapeda Jabar, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.
Baca Juga: Bayar Pajak Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopi?
Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.
Untuk diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.
Warga yang akan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).
Ketiga, ada dikson gede-gedean buat yang mau bayar pajak.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur kembali memperlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di yang berlaku sejak 1 September hingga 28 November 2020.
Program pemutihan ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah, Catat Batas Waktunya Biar Enggak Kelewatan
3. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
Baca Juga: Bisa Gak Sih Buat BPKB Hanya Bermodalkan STNK Saja? Polisi Beri Komentar Gini
4. Bengkulu
Berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga ada keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Gimana Jadinya Jika Mau Bayar Pajak Kendaraan Sedangkan KTP Asli Saja Gak Ada?
5. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memberlakuakan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Melansir pengumuman di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.
Pertama penghapusan denda PKB.
Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Baca Juga: Pindah Kartu Keluarga Tapi Alamat Tetap Sama, Apa Masih Kena Pajak Progresif?
6. Aceh
Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober lalu/
Dirlantas PPolda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Tapi Samsat Online Nasional Enggak Bisa Diakses, Begini Saran dari Polisi
7. Sumatera Utara
Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemrpov Sumut memberikan pemutihan pajak.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.