Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho,Laili Rizqiani - Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:45 WIB

Ilustrasi BPKB (Ahmad Ridho,Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Kabar gembira buat sobat GridOto yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Tujuh provinsi di Indonesia berikut ini menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, saatnya bayar pajak nih sob!

Lalu, provinsi mana saja yang sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan?

Simak nih daftarnya:

Baca Juga: Fatal! Ini yang Terjadi Jika STNK dan BPKB Salah Ketik dan Tidak Segera Diurus

1. Jawa Barat

Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.

Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.

Melansir laman resmi Bapeda Jabar, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.

Baca Juga: Bayar Pajak Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopi?

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

Untuk diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Warga yang akan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, ada dikson gede-gedean buat yang mau bayar pajak.