Usul Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen Ditolak Menteri Keuangan, Begini Tanggapan Honda

Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 19 Oktober 2020 | 20:49 WIB

Usul pembebasan pajak pembelian mobil baru ditolak oleh Menkeu Sri Mulyani, begini tanggapan PT Honda Prospect Motor (HPM). (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Setelah sempat menjadi wacana, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia menolak usulan relaksasi pajak mobil baru 0 persen.

Penolakan disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KITA, Senin (19/10).

"Kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru 0 persen seperti yang disampaikan Kemenperin dan industri otomotif," ujarnya dikutip GridOto.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI.

Diusulkan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian (Menperin) beberapa waktu lalu, insentif tersebut didesain untuk menolong industri otomotif Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Enggak Jadi Murah, Menkeu Tolak Usulan Relaksasi Pajak Mobil Baru 0%

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, relaksasi pajak tentu bisa mempengaruhi penjualan otomotif secara umum.

Namun, ia percaya bahwa penolakan tersebut didasari oleh pertimbangan yang matang demi paket stimulus ekonomi yang efektif secara umum.

“Sepertinya Menkeu berfokus untuk memberikan stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh semua usaha yang terdampak, jadi tidak memberikan insentif ke satu sisi,” ujarnya pada konferensi pers virtual, Senin (19/10/2020).

Ia pun berharap paket stimulus yang dihasilkan pemerintah nantinya tetap bisa menggerakkan ekonomi secara keseluruhan.