Enggak Jadi Murah, Menkeu Tolak Usulan Relaksasi Pajak Mobil Baru 0%

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 19 Oktober 2020 | 16:55 WIB

Usulan relaksasi pajak mobil baru yang diusulkan Kemenperin ditolak oleh Menkee. (Ruditya Yogi Wardana - )

Gridoto.com - Wacana relaksasi pajak mobil baru 0 persen sempat diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

Kejelasan dari wacana relaksasi pajak mobil baru 0 persen akhirnya disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Konferensi Pers : APBN KITA Edisi Oktober 2020, Senin (19/10).

Menkeu mengatakan, pihaknya tidak berencana untuk memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM).

"Kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru 0 persen seperti yang disampaikan Kemenperin dan industri otomotif," kata Sri Mulyani dikutip GridOto.com dari channel YouTube Ministry of Finance Republic of Indonesia.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif, Menperin Usulkan Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak

Ia menegaskan, pihaknya memilih untuk mendukung sektor industri otomotif Tanah Air dengan sejumlah stimulus yang sudah diberikan.

"Sehingga jangan sampai kami memberikan insentif di satu sisi yang bisa memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi lainnya," sebutnya.

Perlu diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pembebasan pajak mobil baru sebesar 0 persen hingga Desember 2020.

Usulan tersebut diyakini bisa mengdongkrak daya beli masayarakat yang menurun selama masa pandemi Covid-19.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menkeu untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai Desember 2020," ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com beberapa waktu lalu.