GridOto.com - Putra sulung Amien Rais, Hanafi Rais mengalami kecelakaan beruntun di Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) KM 112+900, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (18/10/2020) dini hari.
Kecelakaan ini bermula saat Toyota Alphard milik Hanafi Rais bernomor polisi B 1612 WMV melaju di Tol Cipali dari arah Cirebon ke arah Jakarta.
"Kendaraan melaju dari arah Palimanan menuju Jakarta. Setiba di TKP diduga bagian belakang kiri kendaraan yang ditumpanginya tertabrak oleh kendaraan lainnya yang melaju sama dari arah belakang tidak diketahui identitasnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi kepada GridOto.com, Senin (19/10/2020).
Akibat insiden tersebut, Hanafi mengalami luka berat, sedangkan Ferdian sopirnya mengalami luka ringan.
Baca Juga: Toyota Alphard Ringsek Akibat Kecelakaan Karambol di Tol Cipali, Putra Amien Rais Jadi Korban!
Alphard milik Hanafi yang dalam kondisi ringsek juga telah dibawa oleh petugas.
Melihat kejadian ini, para pengendara harus menyadari bahwa berkendara merupakan full time job, bukan part time.
Lantas Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti apa yang harus dilakukan oleh pelaku atau korban kecelakaan di jalan tol?
1. Jangan mudah panik
Eddy menjelaskan sejumlah hal utama yang harus dilakukan di antaranya ialah jangan panik.
Baca Juga: Tragis! Kecelakaan Maut, Tol Cipali Kembali Makan Korban, Satu Orang Tewas
Jika kondisi memungkinkan, segeralah keluar dari kendaraan Anda, namun tetap dalam keadaan tenang.
2. Segera nyalakan lampu hazard
Lampu hazard dinyalakan jika darurat. Orang yang menyalakan lampu hazard pada dasarnya untuk memberi tahu pengendara yang di belakangnya untuk berhati-hati.
Jika sudah menyalakan, segeralah menepi. Salah satu kebiasaan yang masih dilakukan pengendara mobil di Indonesia adalah menyalakan lampu hazard saat hujan deras.
3. Jangan debat
Jangan berdebat, bertengkar, atau komplain dengan orang lain yang ikut terlibat kecelakaan. Jika Anda berdebat, tidak menutup kemungkinan adanya tabrakan susulan yang akan berisiko tinggi.