Bawa Sepeda Menggunakan Mobil Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:13 WIB

Penempatan sepeda di belakang mobil amankah? (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Tren bersepeda kembali ramai belakangan ini. Banyak yang rela menggowes jauh untuk bersepeda. 

Tapi, ada juga dibawa menggunakan mobil, baru menggowesnya bersama teman-teman.

Yang menjadi pertanyaan adalah dalam aturan lalu lintas boleh atau tidak bawa sepeda dibelakang mobil?

Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

Baca Juga: Otomotif Traveling: Pilihan Rak Sepeda Buat Mobil, Ini Harga dan Jenisnya!

"Untuk saat ini belum ada aturan penilangan sepeda disimpan dibelakang mobil," kata AKP Gede Oka kepada GridOto.com, Sabtu (17/10/2020).

"Namun apabila sudah mambahayakan karena posisi atau mungkin menyebabkan kecelakaan maka masuk ranah aturan Laka Lantas," sambungnya.

AKP Gede menjelaskan, sebenarnya ada beberapa penempatan pada mobil dalam membawa sepeda, yaitu di atas mobil, di belakang mobil, di bagasi, dan di dalam mobil atau kabin.

"Mengingat sementara ini belum ada penindakan bagi kendaraan yang membawa sepeda diatas atau dibelakangnya," bebernya.

Baca Juga: Mau Bawa Sepeda di Mobil? Ketahui Dulu Yuk Masing-masing Jenis Rak dan Perbedaannya!

Namun perlu ingat jika ditempatkan di rak sepeda yang diikat di atas atau belakang mobil, pengemudi juga harus fokus memikirkan keamanan.

"Yang terpenting fokus si pengemudi mengingat ada barang tambahan di luar kendaraan, waspadai jangan sampai tersangkut," tutupnya.