Rangka Motor Kalian Rusak? Begini Cara Beli Baru di Bengkel Resmi

Muhammad Farhan - Senin, 12 Oktober 2020 | 16:40 WIB

ilustrasi rangka motor (Muhammad Farhan - )

GridOto.comRangka motor mengalami kerusakan karena berkarat atau kecelakaan? Begini proses dan cara beli baru di bengkel resmi.

Dalam kondisi tertentu, rangka motor memang masih bisa diperbaiki dengan metode press atau dilas ulang.

Kekurangannya, proses tersebut lumayan menguras kantong dan enggak menjamin motor jadi kembali normal setelah diperbaiki.

Buat kalian yang enggak mau ambil resiko dan ingin beli rangka baru, berikut ini penjelasan bengkel resmi salah satu pabrikan motor tentang cara beli rangka baru di bengkel resmi.

Baca Juga: Jangan Cuma Kejar Tampilan, Perhatikan Ini Saat Modifikasi Jok Motor

“Prosesnya memang berbeda dari beli suku cadang biasa, sebab terdapat identitas motor berupa nomor rangka di situ,” terang Adih, Service Advisor Yamaha Mekar Bintaro, Jakarta Selatan.

Hal ini bertujuan supaya tidak ada penyalahgunaan soal kepemilikan kendaraan dengan nomor rangka ganda.

dok. GridOto.com
No rangka motor

“Syaratnya, konsumen wajib membawa kelengkapan berupa foto copy KTP sesuai STNK, STNK dengan pajak hidup, BPKB serta rangka motor yang ingin diganti,” jelasnya.

Selain itu, rangka motor yang diganti pun wajib dalam kondisi nomor rangka terbaca jelas atau masih utuh.