GridOto.com - Mulai hari ini DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Pemerintah menetapkan pengendalian transportasi umum tetap berdasarkan aturan yang telah ada sebelumnya.
Namun Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan ada catatan yang perlu diperhatikan terkait jumlah penumpang pada angkutan umum.
"Untuk angkut orang dalam kendaraan bermotor umum dibatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan," ujar Fahri, dalam konferensi virtual (9/10/2020).
Menurut Fahri, selama ini banyak masyarakat yang salah tafsir mengenai kapasitas 50 persen di kendaraan umum.
Baca Juga: PSBB Transisi Berlaku Besok, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap? Ini Kata Polisi
"Nah ini yang sering sekali menjadi salah tafsir bagi pengemudi angkutan umum. Kapasitas 50 orang itu adalah kapasitas angkut bukan kapasitas penumpang," ucapnya.
Ia mencontohkan jika dalam kendaraan umum itu berkapasitas 12 penumpang, jadi jika dipotong 50 persen kendaraan tersebut hanya boleh berisikan 6 orang bukan 7 orang.
"Jadi kapasitas 6 orang itu sudah termasuk sopir. Contoh 1 sopir di depan, 3 penumpang dibelakang dan 2 ada di sebelahnya. Ini yang kadang salah paham sehingga terjadi perdebatan saat penindakan dilapangan," tegasnya.
Sementara khusus bagi pengguna mobil, regulasi yang harus ditaati secara garis besar tak berbeda dengan PSBB ketat, yakni adanya pembatasan jumlah penumpang.
Baca Juga: Utamakan Kesehatan Karyawan, Daihatsu Sesuaikan Takt Time dan Kapasitas Produksi
Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh diisi 100 persen dan satu alamat.