PSBB Transisi Berlaku Besok, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 11 Oktober 2020 | 18:25 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB Transisi yang akan berlaku 12-25 Oktober 2020.

Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).

Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Lantas bagaimana dengan sistem ganjil-genap di Jakarta?

Baca Juga: PSBB Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Kawasan Ganjil Genap Ditiadakan

Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan.

"Terkait ganjil-genap belum diterapkan kembali," kata Sambodo kepada GridOto.com, Minggu (11/10/2020).

Sambodo mengungkapkan masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji dari berbagai sisi.

"Nanti kita lihat perkembangannya," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah DKI Jakarta Lakukan Rem Darurat Cegah Covid-19, Polda Metro Masih Berlakukan Ganjil Genap

Keputusan ini merujuk hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif.