GridOto.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat wajib saat pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
KTP asli wajib disertakan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.
Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP asli.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Tapi Samsat Online Nasional Enggak Bisa Diakses, Begini Saran dari Polisi
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring online, tapi beda cerita jika KTP asli tidak ada namun cuma ada fotokopinya.
Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan, jika hanya membawa fotokopi KTP tanpa aslinya akan sangat sulit.
"KTP asli itu untuk mencocokkan kepemilikan aslinya pada saat perpanjangan pajak. Kalau hanya fotokopi, takutnya bisa disalahgunakan," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: BERITA POPULER SIM: Dari Pelayanan SIM Selama PSBB hingga Bisakah KTP jadi Jaminan Jika SIM Ketinggalan?
Menurut Dwi, syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.