GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil kerap salah paham mengenai aturan pajak progresif.
Pajak progresif adalah besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Seperti sudah diketahui, pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Walaupun sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang.
Baca Juga: Motor Sudah Dijual? Begini Blokir STNK Biar Gak Kena Tagihan Pajak
Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?
Menanggapi hal itu, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun angkat bicara.
"Jika Kartu Keluarga berbeda walau satu alamat maka pajak progresif ke masing2 KK berdasarkan NIK KTP," kata <span;>Dianari kepada GridOto.com, Kamis (8/10/2020).
Menurut Dianari, salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.