Street Manners: Nyalakan Lampu Hazard saat Lewat Terowongan, Itu Mitos atau Fakta?

Naufal Shafly - Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:51 WIB

Ilustrasi. Salah kaprah penggunaan lampu hazard (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Banyak pengguna jalan di Indonesia yang menyalakan lampu hazard saat melewati terowongan.

Salah satu alasannya, agar kendaraannya bisa terlihat oleh pengguna jalan lain, sehingga tidak tertabrak.

Menanggapi kebiasaan ini, Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia, mengatakan meski tujuannya baik, tetapi hal tersebut salah.

"Kebiasaan tersebut sebenarnya niatnya baik, tapi justru bisa membahayakan bagi pengendara tersebut maupun orang lain," ucap Andry saat dihubungi GridOto.com, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Street Manners : Bahaya Karpet Mobil yang Tidak Terpasang dengan Benar

Ia mengatakan, bahaya yang dimaksud adalah pengguna jalan lain bisa menjadi bingung ketika pengemudi menyalakan lampu hazard.

Apalagi ketika pengemudi tersebut berbelok atau berpindah jalur, pengguna jalan lain akan kebingungan.

Selain itu, menyalakan lampu hazard saat kendaraan memasuki terowongan juga sebenarnya menyalahi regulasi.

"Sebab, menyalakan lampu hazard hanya boleh dilakukan saat keadaan darurat, dan posisi kendaraan berhenti," tuturnya.

Baca Juga: Street Manners: Bisa Membahayakan, Bikers Baiknya Hindari Pengendara Sepeda

Ia menambahkan, penggunaan lampu hazard ini masih salah diartikan oleh pengguna jalan Indonesia.

"Banyak anggapan yang salah soal lampu hazard ini, misal pasang lampu hazard di terowongan, pasang lampu hazard saat lurus di persimpangan, pasang lampu hazard saat hujan. Padahal hazard itu hanya dipakai untuk keadaan darurat," ungkapnya.