Astra Jelaskan Struk Tol yang Catat Pelanggaran Terhadap Truk Overload

M. Adam Samudra - Minggu, 4 Oktober 2020 | 13:50 WIB

Struk tol tangerang-merak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - PT Astra Infra Toll Road angkat bicara terkait viralnya selembar struk denda terhadap pengendara truk overload di Tol Tangerang-Merak, Juma'at (2/10/2020).

Head of Corporate Communication Astra Infra Danik Irawati mengatakan, bahwa di jalan tol Tangerang- Merak telah dilengkapi dengan alat pengukur beban kendaraan yaitu Weigh In Motion (WIM) yang terletak di Gerbang Tol Ciujung, Serang Barat, Cilegon Timur dan Cilegon Barat.

Pihaknya juga membantah bahwa tidak ada denda bagi pengendara yang telah melebihi kapasitas angkutan jalan jika melawati Tol tersebut.

"Pengelola jalan tol Tangerang-Merak tidak mengenakan denda. Alat itu hanya mengukur beban dan diinformasikan di tiket," ucap Danik saat dihubungi GridOto.com, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga: Viral! Foto Struk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang Karena Truk Overload, Aptrindo Ngamuk

"Sementara kendaraan yang melebihi beban dipersilahkan untuk keluar ke GT terdekat ," tambahnya.

Aptrindo
Struk foto jalan tol tangerang-merak

Terkait denda tarif yang mencapai hingga Rp 138 ribu, Danik mengaku karena sopir truk diduga tak patuh terhadap aturan.

"Karena kendaraan tersebut diminta keluar di GT Cilegon Timur tetapi malah keluar GT Serang Barat (tidak taat)," ucapnya.

Maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 terkait jalan Tol, sopir tersebut dikenakan pasal 86 ayat 2c.

Baca Juga: Blak-Blakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya : Hukuman Pelanggar Odol Makin Serius

"Sehingga kendaraan dikenakan 2 kali tarif terjauh menjadi Rp138.000. Jadi bukan denda overload ya," ungkapnya.

Sebelumnya, selembar struk pembayaran transaksi jalan tol Tangerang-Merak beredar viral di dunia Maya, pada Jumat (2/10/2020).

Sesuai tulisan yang tertera dalam struk, terlihat informasi bahwa sopir truk diduga membawa barang melebihi kapasitas (overload).

Kemudian pada bagian pojok kanan bawah struk mencatat balance sebesar Rp 208.600.00, seolah-olah yang bersangkutan telah ditilang oleh operator jalan tol, PT Astra Infra Toll Road, akibat melanggar aturan barang bawaan.

Bahkan sopir truk harus membayar tarif denda sebesar Rp 138 ribu.