GridOto.com - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhubdat) mengharuskan mobil baru untuk dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai 2021 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, nantinya bagi mobil baru yang tidak memiliki APAR akan ada sanksi pidana.
Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada Alat Pemadam Api Ringan
"Terkait sanksi saya belum berpikir sampai ke sana. Yang pasti akan ada sanksinya bagi mobil baru yang tak punya alat kemanan seperti APAR," kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi GridOto.com, Sabtu (3/10/2020).
Sementara untuk pengadaan APAR di mobil yang sudah lebih dulu beredar di masyarakat, masih dalam tahap pengkajian oleh pihak Kemenhub.
"Jadi semua mobil baru wajib memiliki APAR. Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap, karena mobil lama belum ada aturan," ungkapnya.
Menurut Budi, fungsi APAR ini akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pencegahan agar api tidak menjalar lebih luas.
Baca Juga: Mobil Baru Wajib Ada APAR Mulai Tahun Depan, GAIKINDO Sambut Positif
Sekadar informasi, APAR merupakan salah satu alat pemadam yang cukup umum di pasaran dan mudah didapat.
Bobot dan ukurannya relatif lebih mungil ketimbang alat pemadaman api gedung, hingga dapat dengan mudah dioperasikan oleh satu orang.