GridOto.com - Mulai tahun depan, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhubdat) mengharuskan mobil baru untuk dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Wajibnya penyediaan APAR sendiri memang lebih ditujukan untuk GAIKINDO dan Agen Pemegang Merek (APM) sebagai pembuat, perakit, serta pengimpor kendaraan bermotor.
Tapi mengingat bahaya kebakaran mobil memiliki banyak faktor pemicu dan sulit untuk ditebak, tidak ada salahnya kita menyiapkan APAR di mobil masing-masing.
Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada Alat Pemadam Api Ringan
APAR sendiri memiliki banyak jenis bahan pemadam, tapi mana yang kira-kira cocok digunakan untuk mobil?
Dwi Prasetyo, selaku Sales Marketing APAR Liberty yang merupakan produsen dan distributor APAR menyarankan penggunaan APAR jenis AFFF (Aqueous Film Forming Foam) atau jenis Dry Chemical.
“Untuk mobil bisa menggunakan APAR jenis AFFF (busa) atau Dry Chemical (bubuk kimia kering),” ujarnya kepada GridOto.com, Jumat (2/10/2020).
APAR jenis AFFF atau busa berfungsi dengan cara menutup bahan yang terbakar, sehingga oksigen tidak dapat masuk dan api akan cepat padam.