Mobil Baru Wajib Ada APAR Mulai Tahun Depan, Begini Tanggapan APM

Wisnu Andebar - Jumat, 2 Oktober 2020 | 18:29 WIB

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh mobil baru harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai 4 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Menanggapi hal itu PT Toyota Astra Motor (TAM) menegaskan bahwa akan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah.

"Intinya ikut aturan dari pemerintah," kata kata Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director TAM kepada GridOto.com, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Pentingnya Membawa Alat Pemadam Api Ringan di Dalam Mobil, Kenali Nih Sob Jenis-jenisnya!

Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada Alat Pemadam Api Ringan

Kendati demikian, Anton mengaku belum bisa memastikan apakah penambahan APAR ini akan berpengaruh terhadap harga jual mobil baru.

"Biaya sedang kami pelajari lebih detail," imbuhnya.

Sementara untuk pengadaan APAR di mobil lama yang lebih dulu beredar di masyarakat, masih dalam tahap pengkajian oleh pihak TAM.

"Kalau memang ada kebutuhan berdasarkan regulasi, tentu bisa dipelajari. Tapi setahu saya regulasi lebih ke penyediaan di mobil baru," terang Anton.

Hal senada juga diungkapkan oleh Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, ya Daihatsu harus ikut peraturan," ucap Amel.

Namun, menurutnya, Daihatsu tidak bertanggung jawab untuk mobil konsumen yang beredar sebelum ditetapkannya peraturan tersebut.

"Kami hanya bertanggung jawab untuk mobil baru, unit mobil lama saya percaya bisa dipenuhi dari aftermarket," tuturnya.

Baca Juga: Tambah Ilmu di Bulan Puasa, Ketahui Jenis APAR yang Cocok untuk Mobil

Baca Juga: Street Manners: Terbakarnya Toyota Alphard Jadi Pengingat Pentingnya Bawa APAR di Mobil

Sementara itu Yusak Billy, selaku Business Innovation and Marketing and Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) menyampaikan, pada dasarnya peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini baik.

Pasalnya, APAR yang tersedia di kendaraan berguna untuk melindungi konsumen bila terjadi kebakaran di kendaraannya.

Billy menyebutkan, peraturan tersebut nantinya bakal berlaku untuk semua kendaraan, baik yang berstatus Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

"Sesuai peraturan, kendaraan yang wajib menggunakan APAR itu adalah kendaraan yang diproduksi dan yang diimpor sejak peraturan diberlakukan," ucap Billy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penambahan APAR ini tentunya akan berpengaruh terhadap naiknya harga jual mobil.

"Harga mobil ditentukan dari berbagai macam faktor,, penambahan APAR juga akan menjadi salah satu faktor biaya," ungkapnya.

Baca Juga: Menunggu Waktu Buka Puasa, Yuk Cek Masa Berlaku APAR pada Mobil

Billy menambahkan, untuk pengadaan APAR di mobil lama, dealer resmi Honda rencananya akan menyediakan apabila ada permintaan dari konsumen.

"Yes, dealer resmi kami akan menyediakan APAR untuk konsumen mobil lama yang ingin menggunakannya," pungkas Billy.