Mobil Baru Wajib Ada APAR Mulai Tahun Depan, Begini Tanggapan APM

Wisnu Andebar - Jumat, 2 Oktober 2020 | 18:29 WIB

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh mobil baru harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai 4 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Menanggapi hal itu PT Toyota Astra Motor (TAM) menegaskan bahwa akan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah.

"Intinya ikut aturan dari pemerintah," kata kata Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director TAM kepada GridOto.com, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Pentingnya Membawa Alat Pemadam Api Ringan di Dalam Mobil, Kenali Nih Sob Jenis-jenisnya!

Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada Alat Pemadam Api Ringan

Kendati demikian, Anton mengaku belum bisa memastikan apakah penambahan APAR ini akan berpengaruh terhadap harga jual mobil baru.

"Biaya sedang kami pelajari lebih detail," imbuhnya.

Sementara untuk pengadaan APAR di mobil lama yang lebih dulu beredar di masyarakat, masih dalam tahap pengkajian oleh pihak TAM.

"Kalau memang ada kebutuhan berdasarkan regulasi, tentu bisa dipelajari. Tapi setahu saya regulasi lebih ke penyediaan di mobil baru," terang Anton.