GridOto.com - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil baru, mulai 2021.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Nantinya, implementasi dari aturan ini akan efektif diberlakukan mulai Januari 2020, bagi seluruh kendaraan roda empat ataupun lebih.
Dengan aturan ini, setiap produsen mobil wajib menyertakan APAR di semua produk yang mereka jual.
Baca Juga: Pentingnya Membawa Alat Pemadam Api Ringan di Dalam Mobil, Kenali Nih Sob Jenis-jenisnya!
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyambut positif aturan tersebut.
"Tentu ini langkah positif. Karena setahu saya, aturan ini didasari dari fakta banyaknya mobil yang terbakar di jalan," ucap Kukuh kepada GridOto.com, Jumat (2/10/2020).
Lebih lanjut, Kukuh menyebut aturan ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan keselamatan mengemudi di jalan.
Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada Alat Pemadam Api Ringan
"Saya pikir dengan adanya APAR di mobil, alat ini bisa menjadi pertolongan pertama saat mobil mulai terbakar," imbuhnya.
Harga Mobil Akan Naik?
Dengan adanya APAR, otomatis biaya produksi dari masing-masing produsen akan bertambah.
Hal ini dinilai bisa membuat harga mobil baru kembali naik.
Menanggapi hal ini, Kukuh menyebut kebijakan menaikkan harga adalah ranah dari masing-masing produsen.
"Kalau untuk harga, itu semua dikembalikan lagi ke masing-masing produsen, mau menaikkan atau enggak," ucapnya.