GridOto.com - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat aturan yang mengharuskan kendaraan motor selain bus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Surat edaran ini ditujukan untuk GAIKINDO dan Agen Pemegang Merek (APM) sebagai pembuat, perakit, serta pengimpor kendaraan bermotor, dan akan mulai berlaku pada 2021.
Seperti yang kita tahu, kebakaran yang terjadi pada kendaraan bermotor contohnya mobil memiliki banyak faktor pemicu.
Faktor pemicunya mulai dari terjadinya korsleting atau arus pendek, hingga penyebab dari luar mobil.
Baca Juga: APAR Tak Mempan Padamkan Hyundai i10 yang Terbakar di Jember, Warna Asli Putih Berubah Jadi Gosong
Banyak pula kasus mobil yang terbakar hingga berakhir hangus seluruhnya.
Padahal, hal tersebut bisa saja dicegah jika pengemudi memfasilitasi mobilnya dengan APAR.
Sebab, saat di perjalanan belum tentu ada sumber air atau pasir yang gampang ditemukan.
Seperti yang dikatakan Jusri Pulubuhu, selaku Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Baca Juga: Street Manners: Terbakarnya Toyota Alphard Jadi Pengingat Pentingnya Bawa APAR di Mobil