GridOto.com – Betapa pentingnya peran sabuk keselamatan (seatbelt/safety belt) rasanya sudah banyak yang tahu ya.
Seatbelt adalah salah satu fitur di mobil yang sangat efektif menangkal cidera parah saat insiden terjadi.
Begitu pentingnya, bahkan kinerja kantung udara (airbags) bisa tidak efektif jika penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Keberadaan seatbelt pun diwajibkan secara peraturan, yang tertuang di Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ, yang intinya mewajibkan seatbelt ada di mobil yang dioperasikan di jalan.
Baca Juga: Street Manners: Sebenarnya Kendaraan Milik Siapa Saja yang Bisa Dapat Pengawalan Polisi?
Tak hanya wajib ada, seatbelt pun wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang di samping pengemudi, seperti dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”
Meski begitu masih ada saja pengemudi atau penumpang yang malas memakai seatbelt dengan benar. Terutama di seatbelt 3 titik.
Oh ya, mesti dipahami dulu 3 bagian penting dari seatbelt yakni pita atau tali pengikat (webbing), pengunci atau penggulung (locking retractor), dan pengait (buckle).
Baca Juga: Street Manners : Hukuman Bagi Pengendara yang Ngeyel Melawan Polisi Sudah Jelas, Tapi Kok Dendanya Cuma Segini?
Nah, yang cara pakainya asal biasanya pengait dipasang dulu di pengunci, lalu hanya webbing dada diselempangkan di depan dada.
Sementara webbing pinggang tetap disandarkan di belakang sehingga posisinya berada di belakang pinggul.
Ini jelas cara pakai yang salah dan jika terjadi insiden akan membuka kemungkinan cidera lebih besar akibat distribusi tekanan yang lebih tidak merata di tubuh saat terjadi insiden.
So, pakai sabuk dengan benar ya.