GridOto.com - Dalam keadaan darurat seperti mogok atau ganti ban, setiap pemilik mobil wajib memasang segitiga pengaman.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121.
Pasal itu menyebut, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Sanksinya, jika tidak bawa segitiga pengaman pengemudi akan dipidana maksimal 1 bulan atau denda RP 250 ribu sesuai pasal 278.
Sebetulnya, seperti apa sih etika pasang segitiga pengaman yang benar?
Baca Juga: Street Manners: Musim Hujan Tekanan Angin Ban Harus Dikurangi, Mitos atau Fakta?
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 1993 pasal 13, Segitiga pengaman ditempatkan pada permukaan jalan, di depan dan di belakang kendaraan dengan jarak sekurang-kurangnya 4 meter dari posisi kendaraan berhenti.
Dan jarak dari samping kendaraan tidak boleh lebih dari 40 cm.
Namun kalau di jalan dengan lalu lintas lebih lancar, sebaiknya bisa meletakkan segitiga pengaman lebih jauh lagi antara 10-30 meter.
Tujuannya, agar pengemudi di belakang bisa antisipasi kalau di depan ada kendaraan sedang mengalami gangguan.
Dengan pemasangan segitiga pengaman, tak hanya positif dari segi taat peraturan, namun juga bagus dari segi keselamatan karena pengendara lain jadi lebih waspada saat melihat mobil Anda di situasi darurat.