GridOto.com - Aksi balap liar masih saja ada dan dilakukan di tengah Pendemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Aksi kebut-kebutan baik menggunakan motor atau mobil tersebut tentu saja membahayakan dan juga meresahkan masyarakat.
Nah, jika terkena razia balap liar dan pelaku hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan,
denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.
Baca Juga: Bikin Resah Warga Sekitar, Satlantas Polres PPU Gelar Razia Balap Liar, Ingat Nih Aturannya Sob!
Adapun pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (29/9/2020).
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Baca Juga: Siap Cegah Aksi Balap Liar, Ini Lokasi Lima Pos Pantau di Kawasan Monas
Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu aksi balap liar di Senayan, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial.
Polisi kemudian melakukan patroli dan mengamankan para pembalap liar tersebut