GridOto.com - Bagi pengguna kendaraan, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar kota tak perlu bingung lagi.
Anggapan pengemudi diharuskan kembali ke kota asal dimana dia membuat SIM dibuat tidak benar.
Sebab layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan layanan SIM online, yang membuat segala proses lebih praktis.
Baca Juga: Ingat! Masa Berlaku SIM Akan Dicabut Seumur Hidup Jika Pengendara Lakukan Hal Ini
Biasanya dalam proses perpanjangan SIM online, pemohon tetap akan perlu mengikuti prosedur sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya.
Pemohon harus memenuhi persyaratan umum, melakukan pengecekan kesehatan, melakukan pembayaran dan mendatangi lokasi Satpas,Gerai dan SIM Keliling.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika sudah mendaftar perpanjangan SIM Online dan sudah dapat bukti registrasi apakah bisa mengganti satpas dan tanggal kedatangan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Ingat! Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Akan Berakhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya