GridOto.com - Pihak kepolisian menegaskan desain pelat nomor dengan lis biru bukan hanya berlaku untuk mobil listrik tetapi juga buat motor listrik.
Pada tahun 2019, kendaraan listrik terbebas dari ganjil-genap karena sudah tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub).
Dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, kendaraan listrik mendapat pengecualian dari aturan kebijakan ganjil-genap.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.
"Iya benar, pelat kendaraan listrik itu berbeda dari kendaraan konvensional dan pelat tersebut bebas dari ganjil-genap," kata Nyoman kepada GridOto.com, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Siap Jadi 'Tesla Killer', Lucid Air Dibekali Motor Listrik Hingga 1.080 Dk, Harganya Terjangkau?
Menurut Nyoman, kenapa pelat tersebut berbeda agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan,
AKBP Nyoman menjelaskan, dengan membedakan warna dasar pelat nomor kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, itu akan mempermudah pihak kepolisian maupun petugas parkir untuk memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.
Dia mengatakan, perbedaan pelat nomor khusus kendaraan listrik ketimbang kendaraan konvensional yaitu hanya pada lis biru yang letaknya di bagian angka masa berlaku.
Sementara ukuran dan tata letak huruf serta angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.