Kalau Ketemu Marka Kuning Zig-zag di Jalan, Jangan Bingung Sob, Begini Lo Artinya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 26 September 2020 | 19:47 WIB

Marka Jalan Berbiku (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Jenis-jenis marka di yang digunakan di Indonesia memang beragam dan disesuaikan dengan tujuannya.

Biasanya hal tersebut dapat dikenali melalui bentuk dan warnanya.

Tapi tahukah sobat jika ada marka kuning dengan bentuk zig-zag?

Marka jalan dengan bentuk zig-zag ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.

Baca Juga: Street Manners: Biar Enggak Celaka, Pengendara Wajib Tahu Arti Ragam Bentuk Marka Jalan

Marka ini fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir.

Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1:

"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning."

Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk kendaraan roda empat, namun juga roda dua.

Baca Juga: Dua Wilayah di Jawa Timur Ini Juga Terapkan Marka Ala Starting Grid MotoGP, Ini Lokasi-lokasinya