GridOto.com - Salman Al Farisi (35) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini diduga telah menjadi korban penipuan oleh sejumlah orang dengan modus mengaku sebagai penagih hutang atau debt collector.
Seperti dilansir akun Instagram @Jktinfo kejadian itu ia alami pada Selasa (22/9/2020) di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Motor Yamaha Lexi bernomor polisi B 4822 SKS milik Salman dirampas oleh lima pria yang mengaku debt collector.
Modusnya pun terlihat baru, dimana lima pria yang mengaku debt collector itu menunjukkan surat penarikan motor yang di dalamnya terdapat logo perusahaan leasing.
Baca Juga: Debt Collector Kembali Beraksi, Petugas Mencegat di Pintu Tol Semarang
Lantas yang menjadi pertanyaan ketika berhadapan dengan debt collector di tengah jalan apa yang harus dilakukan?
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo pun berikan tipsnya.
"Dalam aturan kehadiran debt collector yang pasti sudah gak boleh sekarang. Apalagi langsung merampas kendaraan orang lain," kata Kompol Sri Widodo kepada GridOto.com, Sabtu (26/9/2020).
"Ketika menghadapi deb kolektor sebaiknya tanyakan dulu dia dari mana jangan lupa mintakan surat tugasnya, atas perintah siapa," paparnya.
Tak hanya itu, pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Baca Juga: Sah! MK Memutuskan Leasing Tak Boleh Sembarang Sita Kendaraan
Untuk diketahui, selama pandemi ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.
Saat ini, debt collector diminta setop sementara tagih utang ke nasabah.
Namun jika masih ada debt collector sewenang-wenang menagih, hingga berbuat kasar bahkan modus mengaku-ngaku sebagai penagih adukan saja ke kantor polisi.
"Jika memang surat jalannya itu palsu sebaiknya langsung laporkan saja ke kantor Polisi," tutupnya.