GridOto.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.
Hal tersebut bermula saat Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Akibatnya, Firli Bahruri diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah.
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Berbicara soal gaya hidup mewah, bisanya kendaraan yang dimiliki termasuk salah satu indikator yang diperhitungkan.
Kira-kira seperti koleksi kendaraan yang dimiliki oleh Firli Bahuri?
Berdasarkan data yang diperoleh dari Elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Firli pada 18 Februari 2020, memiliki jumlah senilai Rp 1.174.417.000.
Harta kekayaan berupa kendaraan tersebut jumlahnya enam unit yang terdiri dari dua motor dan empat mobil.
Dari keempat unit mobil yang dimiliki Firli, semuanya merupakan lansiran merek Toyota, diantaranya:
1. Toyota Corolla Altis tahun 2008 senilai Rp 70 juta