GridOto.com - Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 34 angkot dan 4 bajaj dalam Operasi Yustisi yang digelar di check point Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan bahwa puluhan angkot serta bajaj itu terjaring operasi lantaran melebihi kapasitas penumpang yang ditentukan.
"Dari hasil operasi hari ini kita berhasil menjaring sebanyak 34 angkot dan 4 bajaj karena penumpang telah melebihi 50 persen," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Toyota Fortuner Pelat Merah Kabur dari Razia PSBB, Begini Komentar Warga di Lokasi
Menurut Lilik, operasi itu dilakukan untuk melihat penerapan Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020 di minggu kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Lilik menambahkan, walaupun banyak melanggar aturan, pihak kepolisian tidak memberikan sanksi untuk pengemudi angkot maupun bajaj tersebut.
"Untuk semantara ini kami tegur saja mengingat hari pertama kami Operasi PSBB di angkutan umum," tuturnya.
Dalam operasi yustisi ini, kata Lilik, selain melakukan penidakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan.
Baca Juga: Meski Samsat Tetap Buka Saat PSBB Total, Bapenda DKI Jakarta Sarankan Masyarakat Sebaiknya Bayar PKB Via Online
Tujuannya, agar warga semakin patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh dan paham terhada protokol kesehatan," tegasnya.