Street Manners : Hukuman Bagi Pengendara yang Ngeyel Melawan Polisi Sudah Jelas, Tapi Kok Dendanya Cuma Segini?

M. Adam Samudra - Sabtu, 19 September 2020 | 21:04 WIB

Seorang Polantas menggantung diatas Angkutan umum di Jalan Sutomo Pematangsiantar, Senin (15/9/2020) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Perilaku pengguna kendaraan ketika melihat di depan polisi selalu mengundang cerita.

Selain memilih putar balik dengan melawan arah, ada juga yang sampai berkelakuan tidak wajar seperti melawan polisi. Padahal hukuman melawan polisi sudah jelas lho!

Contoh terakhir, salah seorang anggota polisi bernama Bripka Panal Simarmata ditabrak pengemudi angkot di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Bahkan saat itu Bripka Panal sampai terseret hingga 5 meter dari tempatnya berdiri.

Baca Juga: Rombongan Pemotor Ugal-ugalan Hingga Nekat Melawan Polisi, Psikolog: Ajang Unjuk Gigi

Sebelum kejadian, sopir angkot juga sempat menantang polisi.

Padahal saat itu Bripka Panal hanya meminta sopir angkot maju saat polisi mengatur lalu lintas yang sedang padat

Peristiwa terjadi pada Senin, 14 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Yang menjadi pertanyaan apa hukuman bagi pengendara yang nekat melawan petugas ?