GridOto.com - Mungkin bagi sebagian orang yang hendak membeli mobil bekas taksi, muncul kekhawatiran soal proses mengubah pelat nomor bawaannya.
Mengingat pelat nomor bawaan mobil bekas taksi masih berwarna kuning, yang mana itu diperuntukkan untuk angkutan umum.
Apabila ingin digunakan sebagai kendaraan pribadi, maka pelat nomor tersebut harus diganti menjadi warna hitam.
Tapi tenang, karena proses mengubah pelat nomor dari kuning ke hitam itu nyatanya tidak sesulit yang dibayangkan.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Taksi, Cek dan Siapkan Dana Perbaikan 3 Bagian Ini
Wahyu Dianari, selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika ingin mengajukan pergantian pelat nomor.
"Persyaratan pertama adalah membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) tentang penghapusan pelat kuning. Jika sudah, kemudian lakukan pembukuan ganti Identitas dari kuning menjadi Hitam di Loket STNK," kata Dianari kepada GridOto.com, Sabtu (19/9/2020).
"Biasanya pihak perusahaan taksi bakal membantu untuk mengurus surat rekomendasi dari Dishub," imbuhnya.
Setelah itu, pemilik harus melakukan cek fisik kendaraan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejumlah dokumen yang diperlukan lainnya.
Baca Juga: Toyota Alphard Bekas Taksi Lebih Murah Puluhan Juta Dari Harga Pasaran, Ada yang Hanya Rp 200 Jutaan!
"Jangan lupa bawa BPKB dan STNK asli serta foto kopinya," ucap Dianari.
Menariknya lagi, biaya yang dikeluarkan untuk mengubah pelat nomor dari kuning ke hitam tidak mahal.
"Biayanya hanya satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai yang ada dalam system," pungkasnya.
Nah, kurang lebih begitu sob prosedurnya, mudah kan?
Ditambah lagi saat ini sudah banyak perusahaan taksi yang menjual mobil bekas operasionalnya, dengan kondisi sudah diganti pelat nomor bawaanya menjadi hitam.