GridOto.com - Aturan soal penggunaan masker meski tengah nyetir mobil sendirian hingga kini masih menjadi perdebatan.
Pihak kepolisian pun meminta agar setiap masyarakat menaati peraturan yang sudah ditentukan.
Pasalnya, aturan soal tetap memakai masker meski berada di dalam kendaraan itu tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
Pasal itu terkait dengan perlindungan kesehatan individu.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan bahwa masker harus digunakan sejak keluar rumah.
"Menurut peraturan yang ada setiap pengendara tetap diharuskan gunakan masker," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Kamis (17/9/2020).
Menurut Lilik, biasanya bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Bukan Cuma Pakai Masker dan Jaga Jarak, Begini Langkah Toyota Cegah Covid-19 di Pabrik
"Ya biasanya kita berikan himbauan saja tidak diambil tindakan," bebernya.
Sebelumnya beredar video seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil.
Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.
Seorang pria tampak tidak terima ditilang aparat saat ketahuan tidak memakai masker di mobil.
Bahkan di hadapan hakim, pria itu merasa tidak merugikan orang.
"Saya nggak ngerugiin orang lain ko Pak," ujar pria itu.