GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum lama ini mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan Desember 2020 mendatang.
Usulan relaksasi pajak mobil baru ternyata mendapat respon positif dari sejumlah pelaku industri otomotif di Indonesia, salah satunya PT Honda Prospect Motor (HPM).
Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy mengatakan, jika usulan relaksasi pajak mobil baru dikabulkan, maka akan membuat pasar otomotif Tanah Air menjadi lebih bergairah.
"Berapa besar kenaikannya, kami perlu studi dan kajian-kajian lebih lanjut," ucap Yusak Billy, dikutip GridOto.com dari Kontan.co.id, Rabu (16/09/2020).
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif, Menperin Usulkan Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak
Kendati demikian, Billy mengaku belum bisa mengonfirmasi apakah pihaknya akan menurunkan harga jual atau tidak, apabila usulan relaksasi pajak disetujui.
Sebab, pihak HPM masih ingin melakukan pengkajian secara perinci terkait aturan tersebut.
"Sekarang masih wacana dan perlu dilakukan kajian-kajian dalam menyusun strategi harga," kata Billy.
Terlepas dari usulan relaksasi yang diajukan Kemenperin, pihak HPM akan terus berupaya memberikan keringanan dan kemudahan bagi konsumen saat membeli kendaraan baru.
Upaya yang dilakukan di antaranya bekerja sama dengan pihak perusahaan pembiayaan untuk menawarkan program penjualan dengan DP rendah.
Kemudian pihak HPM juga akan menawarkan perawatan berkala secara gratis untuk part dan jasa selama empat tahun atau 50.000 km.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Relaksasi Belum Jelas, Honda Prospect Motor (HPM) Masih Kaji Wacana Insentif Pajak