Asyik! Ada Aplikasi Baru Buat Bayar Pajak Kendaraan, Kapan Launching?

M. Adam Samudra - Kamis, 17 September 2020 | 08:05 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor Daihatsu Mira Cocoa (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia mempunyai kewajiban membayar pajak secara rutin.

Pemerintah juga telah menyediakan beragam kemudahan bagi para wajib pajak.

Jika dulu pemilik kendaraan harus datang ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), kini prosedur tersebut sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi terbaru.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Nantinya akan diluncurkan aplikasi baru yang akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Wahyu Dianari saat dihubungi GridOto.com, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan di Tengah PSBB Total? Begini Saran Polisi

Sayangnya, Dianari belum bisa memberikan informasi kapan aplikasi baru itu akan diperkenalkan ke publik.

"Masih dalam proses improvement. Insya Allah tahun ini supaya gak kehilangan momen. Kita tunggu saja tanggal mainnya, nanti Dirlantas Polda Metro Jaya yang akan launching," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak? Ini Kata BPRD

Ia menambahkan, aplikasi ini nantinya tidak berbeda jauh dengan E-Samsat yang dilakukan secara online.

Terobosan ini tentu sangat memudahkan Anda yang memiliki segudang kesibukan.

"Intinya akan ada kombinasi antara E-samsat, drive thru dan delivery," tutupnya.