Biar Gak Telat! Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

M. Adam Samudra - Kamis, 17 September 2020 | 07:06 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan di Mandiri Tunas Finance (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi kalian yang ingin membayar pajak mobil dan sepeda motor sebaiknya dilakukan secara tepat waktu.

Pasalnya, apabila dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo, tentu pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda tambahan.

Untuk itu, bagi lupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh tempo.

Cara tersebut jelas jauh lebih aman untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan di Tengah PSBB Total? Begini Saran Polisi

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak tahunan, bisa dari 30 hari sebelum jatuh tempo. Ini juga jauh lebih baik untuk menghindari denda keterlambatan," kata Wahyu Dianari kepada GridOto.com, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Dianggap Mobil Gaib, Ternyata Pajak Tahunan Esemka Garuda Segini

Menurut Dianari, untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan.

"Cukup membawa fotokopi STNK, KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja," ucapnya.

Untuk diketahui, pembayarannya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.

"Bisa dilakukan di samsat mana saja. Karena Samsat onlinenya sudah ditutup oleh pihak Polda lantaran ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan," tutupnya.