GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan baik roda d maupun roda empat.
Jika tidak memiliki SIM maka seseorang tidak boleh mengendarai kendaraannya.
Tapi bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara.
Jika cara berkendara Anda tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut kembali.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada
Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang- Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Aangkutan Jalan (LLAJ).
Tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ).
Tentunya dalam pemberian pidana tambahan pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (15/9/2020).
"Selain pidana penjara,kurungan atau denda pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi ( SIM )."
"Atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu lintas," sambungnya.
Baca Juga: Besok! Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Operasional Layanan SIM?
Sementata SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.
Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati - hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas.
Secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," tutupnya.