GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan baik roda d maupun roda empat.
Jika tidak memiliki SIM maka seseorang tidak boleh mengendarai kendaraannya.
Tapi bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara.
Jika cara berkendara Anda tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut kembali.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada
Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang- Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Aangkutan Jalan (LLAJ).
Tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ).
Tentunya dalam pemberian pidana tambahan pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.