GridOto.com - Setelah sebelumnya kalah dalam persidangan melawan Nokia, perusahaan induk Mercedes-Benz, Daimler harus menelan pil pahit lagi.
Pasalnya, perusahaan Jerman ini harus menerima kenyataan karena kembali menelan kekalahan setelah melawan pabrikan asal Jepang, Sharp di persidangan.
Melansir dari Carscoops.com, pengadilan Mannheim, Jerman belum lama ini menggelar sidang terkait kasus penggunaan paten teknologi Sharp oleh anak perusahaan Daimler, Mercedes-Benz tanpa adanya lisensi.
Adapun sidang tersebut dimenangkan oleh Sharp dan pihak pengadilan Mannheim memberikan izin pada perusahaan Jepang ini apabila ingin melakukan pelarangan penjualan mobil-mobil Mercedes-Benz.
Jika benar-benar ingin melakukan pelarangan penjualan, maka Sharp harus membayarkan uang sebesar 5,5 juta Euro atau sekitar Rp 97,1 miliar sebagai jaminan ganti rugi (kurs 1 Euro = Rp 17.663, 15 September 2020).
Pihak Daimler mengatakan bahwa mereka tak menerima putusan dari pengadilan Mannheim begitu saja dan akan melakukan pengajuan banding.
"Kami tak bisa memahami keputusan dari pengadilan Mannheim dan akan mengajukan banding. Kami tak menyangkan akan ada pelarangan penjualan," ungkap pihak Daimler dikutip GridOto.com dari Carscoops.com.
Menurut pihak Daimler, seharusnya perusahaan tak bisa melarang adanya penggunaan suatu paten apabila penyuplai bersedia membayar lisensinya.
Baca Juga: Mercedes-Benz Pererat Kerja Samanya dengan CATL, Amankan Suplai, Pengembangan dan Produksi Baterai