Ruang Bakar Mesin Mobil Kotor Bisa Gagalkan Uji Emisi, Ini Alasannya

Radityo Herdianto - Rabu, 16 September 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi Kondisi ruang bakar dan klep (Radityo Herdianto - )

GridOto.com - Mulai awal 2021 mobil pribadi di DKI Jakarta wajib lolos uji emisi berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebelum melakukan uji emisi, tidak ada salahnya Anda pastikan ruang bakar mesin mobil dalam keadaan bersih.

Jika ruang bakar mesin mobil dalam keadaan kotor saat pengetesan berpotensi mobil Anda tidak lolos uji emisi.

"Ruang bakar kotor berarti banyak endapan karbon, biasanya karena proses pembakaran yang tidak sempurna," ungkap Rendy Kristiyadarmawan, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.

Menurut Rendy, munculnya endapan ini paling sering terjadi karena penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi kompresi mesin.

Radityo Herdianto
Pengaplikasian Carbon Cleaner Melalui Lubang Busi

Baca Juga: Mesin Mobil Sehat Tapi Tidak Lolos Uji Emisi? Bisa Cek Bagian Ini

Ketika timing pembakaran tidak sesuai proses kompresi menyisakan bahan bakar yang ada di dalam ruang bakar.

"Sisa bahan bakar ini akan mengering dan menjadi kerak yang menempel di permukaan," terang Rendy.

Kerak yang lama-lama menumpuk dan ikut terbakar menghasilkan kadar hidrokarbon (HC) tinggi dari gas buang.

Sedangkan kadar HC menjadi salah satu parameter uji emisi gas buang dengan ambang batas 200 ppm Vol.

"Sebelum uji emisi bisa dibantu pakai carbon cleaner supaya ruang bakar jadi bersih, emisi yang dikeluarkan lebih rendah," saran Rendy.