GridOto.com - Video rombongan pesepeda masuk Jalan Tol Jagorawi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Video tersebut direkam oleh salah satu pengendara yang sedang melintas di Tol Jagorawi.
Yang menjadi pertanyaan, ketika pesepeda tersebut mengalami suatu kecelakaan akibat tertabrak mobil yang melintas, siapa yang bersalah di mata hukum?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun angkat bicara.
"Jelas yang salah si pesepeda," kata Kombes Pol Yusri kepada GridOto.com, Senin (14/9/2020).
Menurut Kombes Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, sudah jelas disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih bukan untuk sepeda.
Baca Juga: Tabrak Tiang Batas Ketinggian Tol, Honda Jazz Terlentang Halangi Gerbang Tol Cibubur 1
"Sudah tahu jalan tol itu jalan bebas hambatan dan diperuntukan untuk kendaraan roda empat," tegasnya.
Sebelumnya General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division membenarkan kejadian viral tersebut.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk jalan Tol Jagorawi KM 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada KM 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian," kata Oemi, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Dari video dan narasi yang beredar, ada 7 pesepeda yang melintas di jalan Tol Jagorawi Km 46.
Sementara empat pesepeda pun memotong jalan untuk melintas lawan arah. Bahkan, para pesepeda ini mengarah ke tempat istirahat Tol Jagorawi Km 45.
Sekedar informasi, jalan tol memiliki fungsi dan peran lebih dari sekadar jalan bebas hambatan untuk memperlancar waktu tempuh maupun kenyamanan jalan raya.
Jalan tol yang berfungsi optimal harus bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol dalam hal ini kendaraan dengan berbagai jenisnya.