Kapokmu Kapan? Dua Truk ODOL di Palembang Dilas Sampai Terbelah oleh Kemenhub

M. Adam Samudra - Sabtu, 12 September 2020 | 20:37 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar Palembang, Sabtu (12/9/2020).

Sebanyak 2 unit kendaraan dari Dump Truck Tronton konfigurasi sumbu 1.22 dan Truck Fuso Bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2 dipotong dengan ukuran normalnya.

“Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti sampai di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kita potong lagi truk-truk yang ODOL," kata Budi melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Budi, kehadiran truk odol hanya akan memberikan dampak kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan.

Baca Juga: Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya

"Saya kira sudah saatnya kita bertindak tegas terhadap kendaraan ODOL,” katanya.

Budi mengatakan, bahwa kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pemerintah saat ini gencar melakukan normalisasi dimensi kendaraan karena melihat ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materil tetapi juga memakan korban jiwa.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Dibuka Jalan di Tol Kayuagung-Palembang Banyak yang Rusak, Gara-gara Kendaraan ODOL?

“Kalau truk nya tidak sesuai regulasi maka tidak usah diloloskan uji kir nya. Ke depan jangan hanya ditilang saja, tapi harus dilakukan penyidikan juga," tegasnya.

"Dalam waktu dekat mobil truk di Jawa dan Sumatera tidak akan diperbolehkan menyeberang di Merak-Bakauheni kalau ODOL karena membahayakan kalau di kapal," sambungnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memperbaiki jalan yang ada di Sumatera.

“Kita harapkan berikutnya kalau pengusaha truk dan operator logistik akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan Rp25 juta, oleh karena itu saya minta dinormalisasi sendiri daripada ditindak oleh kepolisian," bebernya.

"Selain itu dengan adanya normalisasi truk ini ke depannya akan menguntungkan banyak pihak dan lebih mengutamakan keselamatan berkendara maupun pengguna jalan lainnya, juga akan memicu pertumbuhan truk yang lebih dinamis dan mengurangi kemacetan karena tidak ada truk yang over dimensi,” ungkap Dirjen Budi.