PSBB Total Kembali Berlaku, Bagaimana Dengan SIKM di Tol? Ini Kata Korlantas

M. Adam Samudra - Sabtu, 12 September 2020 | 09:48 WIB

Pemeriksaan SIKM di Tol Jakarta-Cikampek (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyebut, aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) belum diputuskan akan diterapkan atau tidak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Terkait SIKM, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang jelas Korlantas akan selalu sinergi kuat dengan seluruh stake holder," kata Kombes Pol Rudi kepada GridOto.com, Sabtu (12/9/2020).

Untuk diketahui, PSBB total akan kembali diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Mau ke Jakarta Masih Perlu SIKM atau Tidak? Ini Komentar Kemenhub

Pemerintah Provinsi DKI telah mengatur beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan pada masa PSBB tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan kota penyangga terkait pembatasan pergerakan warga.

"Tentu mungkin ada pertanyaan bagaimana pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Idealnya kita bisa membatasi pada pergerakan keluar-masuk Jakarta hingga minimal. Tapi pada kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Checkpoint PSBB di Bekasi Resmi Dihapus, Masih Wajibkah SIKM?

"Ini butuh koordinasi pemerintah pusat utamanya bidang perhubungan, juga dengan tetangga kita di Jabodetabek yang Insya Allah kita akan berkoordinasi terkait pelaksanaan fase penetapan yang akan kita lakukan di hari ke depan," imbuhnya.