GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan akan mengusut tuntas kasus rombongan motor gede (moge) yang menerobos lampu lalu lintas di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo lewat keterangan resminya.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi siapa. Kalau pun oknum tersebut adalah anggota, tentu akan kita tindak dengan aturan yang berlaku,” ucap Sambodo dikutip dari ntmcpolri.info, Jumat (11/9/2020).
Namun, Dirlantas mengaku masih belum mengatakan secara detail, terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
Baca Juga: Berhenti Saat Naik Moge Tidak Boleh Asal, Begini Cara Amannya Kata Pakar Safety
Menurutnya, sanksi yang diberikan akan tergantung dari bukti pelanggaran yang dilakukan.
“Ya kan ada (sanksi) aturan disiplin segala macam. Nanti kita lihat sejauh apa pelanggarannya ya,” jelasnya.
Dirlantas mengatakan, pihaknya belum bisa mengidentifikasi oknum polisi yang melakukan pengawalan terhadap rombongan moge tersebut.
Ia berharap, masyarakat yang mengetahui informasi detail mengenai kejadian tersebut, bisa memberikannya ke polisi.
Baca Juga: Gak Lagi Mempan, Konvoi Dianggap Bebas Tilang? Ini Buktinya, 2 Moge Disikat Karena Melanggar
“Iya saya sudah lihat video itu, videonya tidak begitu jelas. Pertama, apakah itu motor polisi atau tidak. Kalau memang itu motor polisi, dari kesatuan mana? Karena kan tidak semua pergerakan kita bisa monitor. Jadi kita selidiki,” terangnya.
“Tapi kalau ada masyarakat yang ada informasi ke saya terkait itu saya dengan senang hati menerima informasi itu,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan aksi rombongan pengendara moge yang menerobos lampu lalu lintas di BSD, Tangerang Selatan.
Rombongan moge tersebut diduga tengah dikawal oleh 'oknum' kepolisian.
Baca Juga: Viral! Rombongan Moge Dikawal Oknum Polisi Langgar Lampu Merah di BSD, Bagaimana Aturannya?
Mengutip Kompas.com, kejadiannya pada Minggu (6/9/2020) sore.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando, membenarkan peristiwa pelanggaran lalu lintas tersebut.
Namun, Bayu mengklarifikasi bahwa petugas yang diduga melakukan pengawalan itu bukanlah anggota Polres Tangerang Selatan.
"Iya benar, tapi itu bukan dari petugas kami," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).